KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya yang telah memberikan kesehatan dan kesabaran dalam menyusun dan menyelesaikan penulisan makalah ini dengan judul “HAM di Indonesia”.
Adapun makalah ini disusun guna memenuhi tugas PKN. Makalah ini tak akan terwujud tanpa pengarahan , bimbingan dan kerja sama semua pihak yang telah turut membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah ini memuat tentang “HAM di Indonesia” yang disajikan berdasarkan pengamatan berbagai sumber.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, dengna tangan terbuka pennulis mengharapkan saran dan kritik dari segala pihak untuk memperbaiki dan menyempurnakan lebih lanjut. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi yang berkepentingan, dan khususnya untuk para mahasiswa.
Medan, April 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Hak Asasi Manusia (HAM)
Bagaimana tumbuhnya Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia ?
Indonesia memang punya cerita yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain dalam gagasan HAM. Dahulu Indonesia adalah Negara koloni atau jajahan dari bangsa-bangsa Eropa dan Asia. Belanda, Inggris, Portugal adalah bangsa-bangsa asing yang pernah menjajah Indonesia, termasuk juga Jepang.
Kesadaran hak asasi juga sesungguhnya telah muncul jauh-jauh hari dalam bentuk perlawanan-perlawanan kedaerahan atas penjajahan. Namun secara sistematis kesadaran HAM di Indonesia tumbuh bersamaan dengan kebangkitan kesadaran bangsa. Proklamasi kemerdekaan 1945 adalah pernyataan HAM yang mendasar bagi bangsa Indonesia. Bahkan kemerdekaan Indonesia menyatakan bahwa setiap bangsa boleh menentukan nasibnya sendiri.
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak yang sama sebagai manusia. Hak inilah yang disebut HAM (Hak Asasi Manusia). HAM berarti hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, hak ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Maka dari itu, jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
\
1.2 Tujuan
Makalah ini ditujukan agar mahasiswa sebagai kalangan intelektual pada khususnya dan masyarakat pada umumnya mengerti dan paham akan Hak Asasi Manusia.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian HAM dan Macam-Macamnya
HAM adalah hak yang secara kodrati diberikan kepada manusia. Namun hak bukan hanya terkait hubungan manusia dengan Tuhan, melainkan hak adalah pengakuan masyarakat, Negara dan bahkan Negara lain atas Negara yang kita punyai. Dengan demikian hak adalah hubungan sosial dengan masyarakat.
Sebagai contoh, semua anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, karena Negara melalui UUD 1945 pasal 31 ayat 1 memberikan pengakuan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
Dalam UU No. 39 tahun 1999 juga disebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
1. Macam –macam Hak
Secara umum, kita dapat memiliki macam-macam hak, misalnya saja :
- Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
- Hak Asasi Ekonomi (Poverty Right)
- Hak Asasi Politik ( Political Right)
- Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan ( Social and Cultural Right)
- Hak Asasi Untuk Memperoleh Perlakuan yang Sama dalam Hukun dan Pemerintahan (Right of Legal Equality)
- Hak Asasi untuk Memperoleh Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan (Prosedural Right)
2. Pancasila
Di dalam bunyi Pancasila, kita dapat menemukan hak beragama, hak kemanusiaan, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak memilih dan dipilih, hak atas keadaan sosial dan ekonomi, dan lain-lain.
Bunyi Pancasila :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan
5. Keadialan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
3. Pembukaan UUD 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. BATANG TUBUH UUD 1945
Berikutnya adalah hak-hak warga negara yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945 :
1. Berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
2. Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan
3. Hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran
4. Hak beragama dan menjalankan agama berdasarkan keyakinan masing-masing
5. Hak memebela negara
6. Hak mendapatkan pengajaran
7. Hak bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajad hidup orang banyak dikuasai hak negara
8. Hak atas bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnyadikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
9. Hak fakir miskin dan anak-anak terlanatar untuk dipelihara Negara
2.2 Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun masyarakat. Hal ini dapatditunjukkan adanya korban akibat kerusuhan yang terjadi di tanah air. Berikut beberapa contohnya :
· Anak-anak dibawah umur 18 tahun dipaksa bekerja mecari uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun pihak lain.
· Kasus Marsinah, yang berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT. CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Kasus ini berbuntut panjang yang akhirnya ditemukan bahwa Marsinah tewas dengan kondisi mengenaskan di hutan Wilangna Nganjuk.
· Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengna gerakan reformasi. Gerakan reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi terjadi berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang tidak bersih dari KKN.
2.3 Hak Perempuan dan Hak Anak
Kini kita mempelajari HAM berdasarkan subjeknya. Sebab, walaupun hak asasi manusia itu sifatnya universal, namun ada subjek hak yang karena kondisinya yang khusus memiliki hak yang khusus pula. Ada dua subjek hak dan hak mereka secara khusus yaitu hak perempuan dan hak anak.
1. Hak Perempuan
Di Indonesia, gerakan perempuan turut serta berjuang melawan penjajahan kolonial Belanda. Sayangnya kondisi belumlah setara dengan kondisi laki-laki di hampir semua bidang kehidupan. Sampai hari ini tingkat kematian ibu hamil masihlah tinggi, tingkat pendidikan anak perempuan masih lebih rendah dibandng anak laki-laki.
Pada tanggal 18 Desember 1979 Majelis Umum PBB menyetujui munculnya rancangan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Sejak tahun 1949 sampai dengan tahun 1959 Komisi Kedudukan Perempuan PBB menyiapkan berbagai kesepakatan internasional termasuk di dalamnya adalah konvensi tentang Hak-hak Politik Perempuan dan Konvensi tentang Kewarganegaraan Perempuan Yang Menikah. Pada tahun 1963 Majelis
Umum PBB mencatat bahwa diskriminasi terhadap perempuan masih terus berlanjut, dan meminta agar dibuat suatu rancangan Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan masih terus berlanjut, dan meminta agar dibuat suatu rancangan Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Pada tahun 1965, Komisi tersebut memulai menyiapakan upaya yang kemudian pada tahun 1966 keluarlah sebuah rancangan deklarasi yang dimaksudkan. Pada tahun 1967, rancangan tersebut disetujui menjadi sebuah Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan berdasarakan Resolusi 2263 (XXII). Deklarasi ini merupakan instrument internasional yang berisi pengakuan secara universal dan hukum serta standar-standar tentang persamaan hak laki-laki dan perempauan.
Khusus mengenai hak politik perempuan, hak ini telah diperjuangkan lama di beberapa Negara dan menjadi hasil capaian dari tuntutan gerakan perempuan di sejumlah negara. Hak politik yang dimaksud itu terutama adalah hak untuk dapat dipilih di dalam lembaga-lembaga publik seperti parlemen (DPR/D). Namun berbagai Negara di dunia mengalami hambatan di dalam mencapai jumlah yang memadai bagi perempuan untuk mempengaruhi keputusan politik. Maka diperjuangkanlah satu issue baru yaitu quota politik perempuan, atau jumlah minimal perempuan di parlemen. Jumlah quota itu adalah 30%. Ini adalah tindakan khusus sementara sampai terjadinya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan atau disebut dengan affirmative action.
- Hak Anak
Untuk mempelajari hak anak, mari kita belajar dari sebuah kasus mengenai anak yang termuat di media massa.
Reza (9 tahun) meninggal karena di smack tiga orang kawannya. Ini karena anak-anak sering menonton acar televise yang mengandung kekerasan. Mereka kemudian meniru praktek kekerasana tersebut pada kawannya sehingga menyebabkan kematian. Benar bahwa pelaku kekerasan adalah anak-anak. Dapatkah akalian menemukan pelaku lain ? Ya, lembaga penyiaran yang menyiarkan acar kekerasan tersebut.
Kasus yang dituliskan dalam artikel ini termasuk dalam kasus bullying. Secara defenisi bullying adalah penggunaan agresi dengan tujuan untuk menyakiti orang lain baik secara fisik maupun mental. Bullying dapat berupa tindakan fisik, verbal, emosional, dan juga seksual. Bullying tidaklah sama dengan occational conflict atau pertengkaran biasa yang umum terjadi pada anak. Konflik pada anak adalah normal dan membuat anak belajar cara bernegosiasi dan bersepakat satu sama lain. Bullying merujuk pada tindakan yang bertujuan menyakiti anak yang lebih lemah dibandingkan sang pelaku. Contoh-contoh tindakan bullying adalah menyisihkan seseorang dari pergaulan, menyebarkan gossip dan ejekan, mempermalukan kawan, mengintimidasi atau bahkan mengancam korban, melukai secara fisik, juga memalak korban.
Melihat kondisi bahwa anak sangat rentan terhadap kekerasan, dan mengingat bahwa dalam konstitusi kita, UUD 1945 hak anak juga dimuat dalam pasal 34 UUD 1945 yang bunyinya “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.” Maka pemerintah dan DPR kemudian menyusun UU mengenai Perlindungan Anak, yaitu UU No. 23 Tahun 2002.
2.4 Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, telah menjadikan masyarakat dan bangsa sangat menderita dan mengancam integrasi nasional. Bagaiaman kita menanggapi kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia ? sebagai warga negara yang baik harus ikut serta secara aktif dalam memecahkan masalah yang dihadapi bangsa dan negaranya. Untuk itu tanggapan yang dapat dikembangkan misalnya : bersikap tegas tidak membenarkan setiap pelanggaran HAM. Alasannya ;
- Dilihat dari segi moral, merupakan perbuatan tidak baik bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
- Dilihat dari segi hukum, bertentangan dengan prinsip hukum yang mewajibkan siapapun untuk menghormati dan mematuhi instrumen HAM.
- Dilihat dari segi politik membelenggu kemerdekaan setiap orang melakukan kritik dan kontrol terhadap pemerintahannya.
Disamping tanggapan kita terhadap pelaksanaan HAM berupa sikat tersebut, juga bisa berupa perilaku aktif, yakni ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Indonesia, sesuai kemampuan dan prosedur yang dibenarkan.
Dengan kata lain tanggapan terhadap pelanggaran HAM di Indonesia dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yakni :
- Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan dalam bentuk majalah, surat kabar, poster, dan demonstrasi secara tertib.
- Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM.
- Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan.
- Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi para korban pelanggaran HAM.
2.5 Kelembagaan HAM
Dalam upaya perlindungan dan penegakkan HAM telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM dan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM. Uraian masing-masing sebagai berikut.
a. Komnas HAM
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakkan HAM di Indonesia.
b. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan diluar batas wilayah territorial RI oleh warga Negara Indonesia.
c. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak. Yang melindungi anak dari perlakuan, misalnya : diskriminasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dll.
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Dasar pertimbangan pembentukan komisi ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
e. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Rekonsiliasi ini penting agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian sesama bangsa merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara kearah kemajuan dalam segala bidang.
f. LSM Pro-Demokrasi dan HAM
LSM berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis dan pengembangan HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakkan HAM, LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM mendampingi korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak yang secara kodrati diberikan Tuhan kepada manusia. Namun hak bukan hanya terkait hubungan manusia dengna Tuhan, melainkan hak adalah pengakuan masyarakat, Negara, bahkan Negara lain atas hak yang kita punyai. Dengan demikian hak adalah hubungan sosial dalam masyarakat.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Dalam UU No. 39 tahun 1999 juga disebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Bagi bangsa Indonesia hak-hak warga Negara telah dijamin dalam pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 dan juga perangkat UU lainnya.
3.2 Saran-saran
Setelah membaca makalah ini hendaknya pembaca dapat mengetahui dan memahami Hak Asasi Manusia, serta dapat melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari.
